Hari Ini, PNS DKI 'Haram' Ngantor Bawa Kendaraan Pribadi

Hari ini, Jumat 3 Januari 2014 seluruh pegawai negeri sipil Pemprov DKI Jakarta resmi dilarang menggunakan kendaraan pribadi baik mobil maupun motor ke kantor. Kebijakan larangan ini akan berlaku seterusnya setiap Jumat pertama di awal bulan.Kebijakan larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.


Dalam Ingub, Jokowi menginstruksikan kepada
Sekretaris Daerah, para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin,Kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya.



"Mulai 3 Januari, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan
umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional," demikian bunyi Ingub Jokowi.



Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran,patroli jalan raya, penanggulangan bencana,Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman,pengangkut sampah, pengangkut air kotor,perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.



"Bagi PNS yang melanggar, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Jokowi dalam Ingub.


Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Hari Ini, PNS DKI 'Haram' Ngantor Bawa Kendaraan Pribadi ini dipublish oleh Unknown pada hari Kamis, 02 Januari 2014. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Hari Ini, PNS DKI 'Haram' Ngantor Bawa Kendaraan Pribadi
 

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berekspresi sesuka hati di kolom komentar tapi saya mohon jangan SARA,SPAM, dan juga menggunakan kata-kata yang tidak sepantas nya.